PERSIAPAN BANK INDONESIA MELAKUKAN REDENOMINASI RUPIAH
Sebelum kita membahas tentang persiapan bank indonesia melakukan redenominasi rupiah, kita perlu mengetahui terlebih dahulu apa itu redenominasi ?
Redenominasi adalah penyederhanaan atau pengurangan nominal mata uang tanpa memotong nilai tukar mata uang itu sendiri. Redenominasi rupiah berarti pengurangan nominal mata uang rupiah. Rp 100.000 merupakan nominal mata uang terbesar kedua setelah uang Vietnam yaitu 500.000 dong. BI merencanakan mengurangi 3 digit nominal yang berarti Rp 100.000 menjadi Rp 100 setelah berlakunya redenominasi seperti yang terdapat pada MEDIA INDONESIA, Jumat(6/8).
Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) mendukung rencana Bank Indonesia meredenominasi rupiah. Dalam jangka panjang redenominasi diyakini akan menciptakan efisiensi bagi para pelaku perekonomian. “Dengan mengurangi tiga angka nol terakhir akan menyederhanakan pembayaran barang dan jasa. Sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi. Untuk jangka panjang, akan meningkatkan efisiensi secara nasional,” tutur Ketua Perbanas Sigit Pramono.
Karena, lanjut Sigit, pengurangan angka akan menghemat memori komputer dan instrumen penyimpan data lainnya. Cetak mencetak dengan kertas juga lebih menghemat tinta dan kertas.
Ia menambahkan, dalam masa transisi nanti, BI harus memberlakukan dua mata uang dengan nominal berbeda namun nilainya sama.
Redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang rupiah akan mengefektifkan kinerja Bank Indonesia (BI). Pasalnya, langkah BI akan lebih mudah dalam mengontrol perederan rupiah atau mengontrol operasi moneter.
Redenominasi rupiah juga akan mengurangi biaya BI ketika menyetak uang. Hal ini karena BI tidak perlu menyetak uang hingga triliunan rupiah.
Pengamat Ekonomi, Fahrial Anwar ketika dihubungi Republika di Jakarta, Jumat (6/8). ''Redenominasi ini akan membuat kerja BI lebih efektif, terutama dalam operasi moneternya. Sekarang ini nilai rupiah tidak karuan seperti sampah karena angkanya yang besar. Dengan adanya penyederhanaan ini, maka transaksi angka lebih sedikit tetapi nilainya tetap sama,'' jelasnya.
Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan redenominasi membutuhkan masa transisi hingga 10 tahun. Jika dimulai pada 2013, akan berlangsung hingga 2020 dalam tiga tahapan. Tahap pertama, pada 2013-2015 diberlakukan dua denominasi, yakni uang lama dan baru. Uang lama dengan digit tiga nol, dan uang baru tiga digitnya dipangkas dengan bubuhan tulisan "rupiah baru".
Tahap berikutnya, pada 2016-2018, secara alamiah dalam tiga tahun diperkirakan uang lama habis. Selanjutnya, pada 2019-2020, pemerintah menghilangkan tulisan "baru" pada uang yang beredar. "Kembali kita sebut rupiah, tapi sudah dengan satuan. Anda bawa Rp 5 pun sudah bisa beli sesuatu," kata Darmin.
Menurut Darmin, setelah 100 persen uang baru terbit, pemerintah tetap memberi jangka tiga tahun bagi masyaraikat yang masih menyimpan uang lama untuk menukarnya ke bank. "Akan ada undang-undang yang mewajibkan seperti itu," kata dia.
Gambar 1. Tahapan Redenominasi Rupiah
Seperti yang dikutip dari THE JAKARTA POST,2010/08/05, “Untuk mensukseskan rencana BI ini, pemerintah dan Bank Sentral harus mengatasi masalah perekonomian Indonesia saat ini.
1. Sistem perbankan, yang merupakan inti dari sistem keuangan di Indonesia. Sistem ini tetap tidak efisien yang dibuktikan dengan menyebar bank besar, kredit yang rendah sebagai bagian dari GDP, dan tidak adanya pinjaman jangka panjang non-pemerintah.
2. Seperti yang ditunjukkan oleh kegagalan Bank Century pada tahun 2008, upaya lebih lanjut untuk memperbaiki kerangka peraturan dan pengawasan untuk membuat sistem yang lebih aman.
3. Untuk mengadopsi prinsip Bagehot dalam memperpanjang pinjaman-fasilitas-terakhir-resor, yang mengatakan: "meminjamkan bebas pada tingkat tinggi terhadap jaminan yang baik".
4. Untuk mengelola nilai tukar riil benar untuk promosi ekspor dan untuk memindahkan sumber daya dari sektor non-diperdagangkan ekonomi, dengan produktivitas yang rendah, untuk sektor diperdagangkan dengan produktivitas yang tinggi.
5. Meningkatkan rasio pajak untuk membiayai pengeluaran pemerintah tumbuh.
6. Membangun pemerintah yang efektif dan efisien."
Persyaratan diberlakukan kebijakan redenominasi
1. Inflasi harus berada pada kisaran rendah dan pergerakkannya stabil
2. Stabilitas perekonomian terjaga dan jaminan stabilitas harga
3. Kesiapan masyarakat
Jika redenominasi ini jadi dilakukan maka Bank Indonesia dan Pemerintah harus memenuhi persyaratan seperti di atas dan mengatasi masalah perekonomian Indonesia saat ini. Untuk point nomor 3 ini perlu dilakukan kerja keras untuk mensosialisaikan redenominasi ini. Sebagian orang ada yang masih trauma karena pernah terkena sanering (pemotongan nilai mata uang), sehingga mereka berpendapat redenominasi sama dengan sanering.
Yang paling terkena dampak penerapan perampingan angka nominal mata uang adalah pengusaha karena harus berinvestasi lagi untuk mengganti pembukuan. Masyarakat biasa, mudah saja mengikuti perubahan. Asalkan harga tidak naik, bagi mereka cukup. Seperti gambar kurva di bawah ini.
Gambar 2. Kurva Supply-Demand akibat Redenominasi bagi Masyarakat
Sumber :
http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2010/08/12/brk,20100812-270651,id.html